Pemakzulan Bupati Gowa jadi cermin etika, guru besar Untad ingatkan kepala daerah

Sem Muhaling
Minggu, 4 Oktober 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 4/10/26 (Palu): Proses pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Terutama dalam menjaga etika dan komitmen terhadap kebijakan yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Tadulako (Untad), Irwan Waris yang mengemukakan pendapat tersebut. Menurut dia, polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah lain. Kepala daerah jangan mengabaikan etika pemerintahan maupun etika umum dalam menjalankan kewenangan.

“Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum,” kata Irwan Waris di Palu, Minggu (4/10/2026).

DPRD Gowa tempuh mekanisme pemakzulan

Irwan menilai langkah DPRD Gowa membawa persoalan tersebut hingga ke Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut proses tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan pendapat DPRD yang kemudian mengujinya di MA.

Menurut Irwan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan DPRD Gowa berkaitan dengan keputusan pencabutan program beasiswa mahasiswa. Legislator Gowa menilai Sitti Husniah Talenrang melakukannya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Ia berpandangan, kebijakan pemerintah daerah semestinya tetap memperhatikan proses pengambilan keputusan bersama. Terlebih apabila program tersebut telah menjadi bagian dari komitmen pembangunan daerah.

Minta kepala daerah konsisten

Guru Besar Untad tersebut mengingatkan bahwa bupati, wali kota maupun gubernur memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan, tetapi kewenangan itu tetap berada dalam koridor aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala daerah, kata dia, harus konsisten menjalankan program pembangunan yang telah menjadi kesepakatan bersama DPRD. Tidak seharusnya menghentikan secara sepihak kebijakan yang menyangkut kepentingan publik tanpa memperhatikan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD,” ujarnya, mengutip Antara.

Irwan menilai hubungan antara kepala daerah dan DPRD harus ditempatkan sebagai kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, komunikasi, konsistensi kebijakan, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya konflik kelembagaan.

MA kabulkan permohonan DPRD Gowa

Perkembangan terbaru kasus tersebut menunjukkan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang.

Berdasarkan informasi pada sistem informasi perkara MA, perkara Nomor 1 UP/2026 diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusan menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut sebelumnya terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar menjelaskan bahwa putusan MA tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk memproses pemberhentian bupati setelah menerima usulan berdasarkan putusan MA tersebut.

Tiga persoalan jadi dasar

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah Talenrang.  melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan atas sejumlah persoalan yang menjadi dasar penggunaan hak angket DPRD.

Tiga persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Dengan perkembangan tersebut, kasus Bupati Gowa tidak hanya menjadi persoalan politik pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi perhatian dari sisi tata kelola dan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Irwan Waris, kasus tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa kepala daerah harus menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan, penghormatan terhadap lembaga legislatif, serta konsistensi terhadap program yang merupakan kesepakatan bersama. Itu sebagai bagian penting dari pemerintahan yang sehat. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025