Pencurian 47 chip komputer di PT Satnusa Persada Batam akhirnya terbongkar

Giovanni Riung
Sabtu, 3 Oktober 2026
HUKRIM 0 77
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/10/26 (Batam): Aksi kejahatan karyawan perusahaan elektronik skala besar di Kota Batam akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian. Pasalnya, seorang oknum mekanik nekat mengondol 47 chip komputer secara bertahap selama tiga bulan.

Petugas kini mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai pelaku utama dan penadah.

Aksi pencurian beruntun ini memicu kerugian fantastis bagi pihak perusahaan hingga hampir mencapai Rp200 juta. Pelaku utamanya merupakan karyawan tetap yang memanfaatkan posisinya sebagai mekanik komputer. “Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni pelaku utama dan penadah,” kata Kapolsek Lubukbaja, AKP Cindo Kottama, Rabu (30/9/2026).

Pelaku Disinyalir Sembunyikan Prosesor Mahal di Balik Casing HP

Selanjutnya, modus operandi pelaku tergolong sangat rapi guna mengelabui sistem keamanan serta pemindaian X-ray pabrik. Pelaku sengaja memodifikasi bagian belakang casing ponsel pribadinya sebagai tempat penyimpanan rahasia.

Komponen kecil berupa prosesor Intel Core i7 dan Core i5 diselipkan tanpa memicu kecurigaan petugas.

Hasil kejahatan tersebut lantas dijual kepada seorang penadah lokal di wilayah Batam. Penadah kemudian memasarkan kembali chip curian tersebut secara daring menuju pelanggan di luar daerah. “Ukuran chip lumayan kecil, jadi pelaku cukup menyelipkannya di balik casing HP,” jelas Cindo.

Pemeriksaan CCTV Perusahaan Membongkar Identitas Pelaku Utama

Sementara itu, kasus ini terungkap setelah sejumlah CPU pabrik mendadak rusak serta gagal berfungsi saat perakitan. Pihak manajemen langsung menggelar audit internal dan mengecek rekaman kamera pengawas CCTV.

Petunjuk rekaman CCTV membawa polisi langsung menuju identitas mekanik yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, polisi menjerat pelaku utama dan penadah dengan pasal pencurian serta penadahan KUHP. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pelaku lain. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025