Pengelola Bandara Hang Nadim Batam bagikan masker gratis akibat kabut asap

Giovanni Riung
Kamis, 1 Oktober 2026
KESRA 0 103
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/10/26 (Batam): Ancaman sebaran kabut asap yang menyelimuti Kota Batam mulai mengganggu kenyamanan pengguna jasa transportasi udara. Pasalnya, pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam membagikan masker gratis secara masif kepada para penumpang.


Aksi cepat ini bertujuan melindungi kesehatan pengunjung serta calon penumpang dari paparan polusi udara.

Petugas membagikan masker di area kedatangan, keberangkatan, hingga ruang tunggu bandara pada Kamis (1/10/2026). Langkah pencegahan ini diambil mengingat kualitas udara di Batam bertahan pada level tidak sehat. “Kami mengimbau seluruh pengguna jasa untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan,” kata Direktur Utama PT BIB, Annang Setia Budhi.

Jarak Pandang 7 Kilometer Tidak Mengganggu Operasional Penerbangan

Selanjutnya, laporan cuaca mencatat jarak pandang di area landasan bandara mencapai 7 kilometer. Walaupun demikian, kondisi visual tersebut belum sampai mengganggu jadwal lalu lintas penerbangan.


Seluruh operasional pesawat terbang di Bandara Hang Nadim masih berjalan secara normal dan aman.

Pihak pengelola terus melakukan evaluasi jarak pandang secara berkala bersama BMKG setempat. Petugas memastikan standar keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama krisis asap.

Pengawasan Ketat Berlanjut Selama Indeks Udara Masih Memburuk

Sementara itu, Indeks Kualitas Udara (AQI) di wilayah Batam sempat menembus angka 149. Kondisi memprihatinkan tersebut terus bertahan sejak awal pekan akibat kepungan asap karhutla.

Calon penumpang diimbau untuk rajin memeriksa jadwal penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.

Oleh sebab itu, kesiapsiagaan di lingkungan bandara terus ditingkatkan hingga kondisi udara membaik. Pengelola berkomitmen menjaga kenyamanan warga yang hendak bepergian keluar daerah. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan