Dongkrak investasi nasional, Menkeu Suahasil arahkan APBN sasar sektor strategis

Giovanni Riung
Rabu, 23 September 2026
EKBIS 0 55
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/9/26 (Jakarta): Langkah strategis terus berjalan demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional hingga 6 persen pada 2027. Pasalnya, pemerintah membutuhkan pertumbuhan investasi setidaknya 7 persen per tahun.


Angka pertumbuhan tersebut menjadi syarat mutlak untuk memperbesar kapasitas ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penopang utama dunia usaha. Kebijakan fiskal ini menyasar titik-titik strategis yang memberi dampak ekonomi luas. “Ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Karena itu, berbagai macam elemen harus bersinergi,” kata Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pada Rabu (23/9/2026).

Pemerintah Gulirkan Insentif Pajak dan Belanja Terarah

Selanjutnya, APBN menjalankan peran penting sebagai pendorong utama kegiatan perekonomian (fiscal enabler). Pemerintah tidak hanya fokus pada belanja rutin semata.


Negara mengarahkan anggaran untuk memperkuat konsumsi rumah tangga, daya saing ekspor, serta kemudahan berinvestasi.

Bahkan, pemerintah siap memberikan insentif perpajakan bagi sektor usaha yang produktif. Langkah ini bertujuan merangsang keterlibatan swasta dalam pembangunan nasional. “APBN tentu harus terus menjadi fiscal enabler. Kalau kita belanja, kita memiliki belanja yang seperti titik refleksi tadi,” jelas Suahasil.

Sinergi Danantara dan Sektor Swasta Perkuat Industri Strategis

Sementara itu, pemerintah juga mendorong peran Danantara sebagai katalisator investasi nasional. Lembaga ini bertugas mengombinasikan kekuatan BUMN dengan modal dari sektor swasta.

Kolaborasi ini berfokus pada program prioritas seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

Oleh sebab itu, sinergi antara APBN, Danantara, dan swasta menjadi kunci utama pendorong ekonomi. Pemerintah optimis kerja sama ini mampu mempercepat pencapaian target pembangunan nasional. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan