
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utata (Sulut), Sirajudin Lasena resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan, Selasa 22 September 2026. Dia pun minta maaf kepada masyarakat. (Courtesy Beritasatu.com/Farah Deluno)PRIORITAS, 22/9/26 (Jakarta): Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), Sirajudin Lasena, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR Bolmut. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026) sore, setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangan diborgol.

Lalu, ketika berada di hadapan awak media, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut dan meminta doa agar dapat menjalani proses hukum.
“Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara, doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin kepada awak media yang meliput kejadian itu.
OTT ke-21

Adapun Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 tahun ini di sejumlah lokasi pada Senin (21/9/26). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sirajudin.
Sebagaimana Beritasatu.com memberitakan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 14 orang tersebut diamankan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulut, dan Gorontalo. Lima orang, termasuk Sirajudin, diamankan di Jakarta.
“Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” ungkapnya.
Pihak KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Bolmut. Salah satu proyek yang didalami ialah pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di sejumlah lokasi. (P-*/jr)

