Tumpang tindih lahan hambat investasi, Gubernur Yulius minta segera benahi KEK Likupang

Sem Muhaling
Kamis, 17 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 17/09/26 (Manado): Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong percepatan penyelesaian persoalan tata ruang dan legalitas lahan yang masih menjadi kendala dalam pengembangan investasi, khususnya di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan hal itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/26). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

Dalam RDP itu, Yulius memaparkan kondisi pengelolaan ruang dan lahan di Sulawesi Utara, termasuk adanya tumpang tindih kawasan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan aset PTPN. Menurut pemerintah provinsi, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian agar rencana investasi di kawasan strategis dapat berjalan lebih cepat.

Kepastian lahan jadi perhatian

Yulius mengatakan Likupang merupakan salah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia. Karena itu, menurut dia, potensi kawasan tersebut perlu dukungan dengan kepastian tata ruang dan status lahan sehingga investasi pariwisata dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.

“Likupang adalah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia. Namun, potensi besar ini terhambat oleh persoalan tumpang tindih lahan dengan status HGU,” kata Yulius dalam RDP tersebut.

Ia berharap penyelesaian persoalan lahan dapat terlaksana secara terkoordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan lembaga terkait. Kepastian hukum atas lahan penting untuk memberikan ruang bagi pengembangan investasi sekaligus mencegah persoalan tata ruang berlarut-larut.

Selain persoalan di Likupang, Gubernur juga menyoroti kondisi geografis Sulawesi Utara yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan. Wilayah daratan yang tersedia sekitar 33 persen, dengan karakter geografis berupa pegunungan, lembah dan jurang.

Dorong segera inventarisasi HGU kedaluwarsa

Dalam pertemuan tersebut, Yulius turut mendorong percepatan inventarisasi HGU, terutama hak guna usaha yang telah berakhir masa berlakunya. Data dan kepastian status lahan menurutnya, butuh penataan kembali untuk kepentingan pembangunan.

Penataan lahan tersebut tidak hanya untuk mendukung sektor pariwisata, tetapi juga dapat berkaitan dengan kepentingan strategis lainnya, termasuk penguatan ketahanan pangan daerah. Pemprov Sulut berharap lahan yang memiliki potensi produktif dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Yulius juga meminta dukungan DPR RI dan pemerintah pusat melalui kementerian maupun lembaga terkait agar persoalan regulasi serta status lahan dapat segera memperoleh penyelesaian.

“Prinsipnya, daerah harus menjadi tuan di rumahnya sendiri,” ujar Yulius.

Komisi II DPR RI beri perhatian

Melansir Mediarealita.com, paparan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI. Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan dan sejumlah sektor terkait itu menyatakan komitmen untuk memfasilitasi serta mengawal proses penyelesaian persoalan HGU di Sulawesi Utara.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan. Penyelesaian status lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pengembangan kawasan strategis seperti KEK Likupang.

Pemprov Sulut juga berharap hasil RDP tersebut dapat membuka ruang penyelesaian terhadap berbagai hambatan investasi sehingga pengembangan KEK Likupang dapat berjalan dengan kepastian regulasi dan tata kelola lahan yang lebih jelas.

Selain Likupang, Pemprov Sulut juga menyebut KEK Bitung dalam konteks pengembangan iklim investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung di daerah. (P-*/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025