Pemprov DKI akan rehabilitasi sekolah rusak mulai September

Zamir Ambia
Rabu, 19 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/8/26 (Jakarta): Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembangunan sejumlah sekolah rusak di Jakarta dimulai pada September 2026.

“Berkaitan dengan sekolah-sekolah rusak, termasuk SD Negeri (Kebayoran Lama Selatan) 09, 11 dan sebagainya, sudah saya putuskan untuk pembangunannya dimulai bulan depan,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (19/8/26).

Pramono mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan sekolah rusak lebih besar dari usulan sebelumnya.

“Bahkan, anggaran untuk penanganan sekolah rusak lebih besar dari pada apa yang diusulkan,” tutur Pramono.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat 22 sekolah membutuhkan rehabilitasi total. Pemprov DKI mengalokasikan anggaran untuk tujuh sekolah melalui APBD DKI Jakarta 2026-2027.

Pemprov DKI juga mempercepat penanganan empat sekolah dengan kondisi paling kritis tahun ini.

Langkah tersebut bertujuan menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Pemprov DKI juga ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak.

Pemprov DKI memperkirakan kebutuhan anggaran untuk empat sekolah tersebut mencapai Rp249 miliar.

Anggaran itu mencakup pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, serta sewa angkutan dan gudang.

Pemprov DKI akan mengoptimalkan APBD Perubahan dan sumber non-APBD untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Sumber non-APBD mencakup kewajiban kompensasi akibat pelampauan nilai KLB, RSM/S, serta sumber lain sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Pemprov DKI akan membentuk Tim Inventarisasi Kondisi Kerusakan Gedung Sekolah. Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Tim itu akan memeriksa kondisi seluruh gedung sekolah di Jakarta selama satu bulan. Mereka juga akan memverifikasi status tanah dan bangunan.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menentukan prioritas penanganan. Pemprov DKI akan mempertimbangkan rehabilitasi, pembangunan kembali, pembelian lahan, relokasi, atau langkah lain sesuai kondisi setiap sekolah. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025