
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/26). (Antara)PRIORITAS, 14/8/26 (Jakarta): Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jakarta dan Bali sebagai dua wilayah yang akan menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah berharap kehadiran PFII di kedua daerah tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan dunia serta menarik arus modal, investasi, dan tenaga profesional finansial dari mancanegara.

Prabowo menjelaskan, PFII akan diarahkan menjadi ekosistem yang mencakup layanan keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, hingga mekanisme penyelesaian sengketa komersial dengan mengacu pada standar internasional.
“Hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, disingkat PFII. Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” ucap Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/26).
Menurutnya, PFII bukan sekadar kawasan finansial, melainkan juga dirancang sebagai ekosistem jasa keuangan yang dapat memfasilitasi berbagai aktivitas dan transaksi internasional dari Indonesia.

“PFII ini akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia,” ucapnya.
Prabowo menyiapkan tata kelola kelembagaan PFII yang terdiri atas dewan pertimbangan, dewan PFII, badan pengelola PFII, otoritas pengawas jasa keuangan PFII, pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta lembaga arbitrase PFII.
Untuk menarik minat pelaku usaha internasional, PFII akan memberikan fleksibilitas dalam aspek hukum dan bisnis. Penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak diperbolehkan, sementara ketentuan hukum komersial dan standar internasional dapat diterapkan dalam kegiatan usaha.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menghadirkan hakim ad hoc yang berasal dari kalangan ahli hukum terbaik, baik dari Indonesia maupun mancanegara, untuk menangani perkara yang berlangsung di lingkungan PFII.
Perbankan hingga pengelolaan investasi
Beragam aktivitas keuangan dapat dijalankan di kawasan PFII, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga pengelolaan investasi.
Selain itu, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk memperkuat daya saing PFII, termasuk jaminan kemudahan transfer dan repatriasi modal maupun keuntungan, fasilitas perpajakan bagi kegiatan yang memenuhi ketentuan, golden visa, serta layanan perizinan yang kompetitif.
Namun, insentif tersebut tidak berarti pemerintah akan mengendurkan pengawasan.
“Pada saat yang sama, aturan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional tetap ditegakkan,” imbuh Prabowo.

