Lodewyk Pusung mulai bersuara melalui OC Kaligis: Bantah terlibat korupsi MBG, minta batalkan status tersangka

Jeffrey Rawis
Jumat, 14 Agustus 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 14/8/26 (Jakarta): Ya, Lodewyk Pusung mulai bersuara. Dengan tegas mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).


Adapun bantahan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/26) kemarin. Tim meminta agar hakim membatalkan status tersangka kliennya.

Sidang ini menarik perhatian publik dan pers.

Tidak terlibat dalam penggunaan anggaran


Pengacara senior OC Kaligis, kuasa hukum Lodewyk menegaskan posisi kliennya sebagai wakil kepala BGN bidang organisasi dan kelembagaan tidak berkaitan dengan kewenangan penggunaan anggaran maupun proses pengadaan barang dan jasa.

“Sebelum ditangkap tanggal 3 Juni (2026), sudah jelas siapa pengguna anggaran. Lodewyk adalah wakil kepala bidang organisasi dan kelembagaan, jadi tidak ada hubungannya dengan penggunaan barang dan jasa,” kata Kaligis dalam persidangan tersebut.

Kewenangan penggunaan anggaran dan pengadaan, menurutnya, berada pada pejabat lain di lingkungan BGN.

OC menyebut sejumlah nama yang memiliki kewenangan terkait, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak yang melakukan verifikasi izin lokasi dapur MBG.

“Intinya, dia sama sekali tidak terlibat dalam penggunaan anggaran atau mencampuri penggunaan anggaran,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan inspektorat tidak menunjukkan keterlibatannya

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan internal. Kaligis menyebut hasil pemeriksaan inspektorat tidak menunjukkan keterlibatan Lodewyk dalam perkara tersebut.

Karenanya, atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Lodewyk oleh Kejaksaan Agung perlu diuji kembali, termasuk dari sisi kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang dilakukan penyidik.

OC juga meminta Lodewyk dihadirkan langsung dalam persidangan praperadilan. Disebutnya, kehadiran kliennya diperlukan untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Bagi saya demi transparansi, apa salahnya dia muncul supaya mengetahui. Dia sudah memberikan kepada kejaksaan bahwa dia tidak terlibat, bahkan inspektorat sudah mengatakan dia tidak terlibat,” kata Kaligis, dikutip media.

Belum melihat adanya dua saksi fakta

Juga OC turut mempertanyakan bukti berupa keterangan saksi yang digunakan untuk mendukung sangkaan terhadap kliennya. Kaligis mengeklaim pihaknya belum melihat adanya dua saksi fakta yang menguatkan sangkaan terhadap Lodewyk.

“Jaksa mengakui dia tidak punya dua saksi fakta. Sedangkan kami punya ahli dan data-data sudah diberikan kepada jaksa,” ujarnya lagi.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk dalam perkara tersebut.

Pertanyakan prosedur penangkapan dan penyidikan

Bahkan tim kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan substansi perkara, tetapi juga prosedur penangkapan dan penyidikan yang dilakukan pihak termohon.

Adapun sidang praperadilan Lodewyk Pusung selanjutnya digelar pada Jumat (14/8/26) pagi dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. (P*/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan