
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian (kiri) ketika berkunjung ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (‘Courtesy’ Antara/HO-Kejati Sulteng)PRIORITAS, 14/8/26 (Palu): Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Rustam dan mantan Sekda Aidil Noor dalam kasus pajak MBLB. Penyidik meminta keterangan keduanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah La Ode Abdul Sofian membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan penyidik memeriksa Rustam dan Aidil Noor pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik meminta keterangan mereka untuk mendalami dugaan korupsi pemungutan pajak MBLB di Kabupaten Donggala.
Perkara tersebut menyeret mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka.
Pemerintah Kabupaten Donggala mencatat Rustam sebagai Sekda Kabupaten Donggala. Sementara itu, Fahri pernah memimpin Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala pada periode 2019–2023. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Fahri sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Bukti itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada sektor pertambangan.
Kasus dugaan korupsi pajak MBLB itu berkaitan dengan dua perusahaan. Keduanya yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Penyidik kini mendalami aliran penggunaan dana dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan. Tim juga menelusuri upaya pemulihan kerugian keuangan daerah akibat dugaan korupsi tersebut. Keterangan Rustam dan Aidil Noor menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Penyidik berharap keterangan keduanya dapat memperjelas mekanisme pemungutan pajak MBLB. Selain itu, penyidik ingin mengetahui pihak-pihak yang mengetahui proses pemungutan pajak tersebut.
Penyidik menyangkakan Fahri melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sangkaan tersebut juga mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif dalam perkara tersebut. Sangkaan itu mengacu pada Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Penyidik juga mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga pemeriksaan berlangsung, Rustam dan Aidil Noor belum memberikan keterangan kepada media. Kejaksaan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pajak MBLB tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap para saksi berpotensi membuka informasi baru dalam perkara tersebut.
Kejaksaan juga masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. (P-*Ant/sm)

