
Sejumlah organisasi massa dan asosiasi pejuang melakukan konsolidasi mengenai hak PMI.(Antara)PRIORITAS, 4/8/26 (Jakarta): Pemerintah diminta oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan, asosiasi pejuang dan pemerhati untuk bisa membuka kembali penempatan pekerja migran di Timur Tengah.

Adapun ormas dan asosiasi dimaksud meliputi Satgas P2MI Projo, Garda Prabowo, Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia (BMI-SA), Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), hingga Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia & Hak Asasi Manusia (AP2MI&HAM).
“Niat WNI untuk mencari rezeki di Timur Tengah sejatinya tetap tinggi dan tercatat sebagai salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi negara,” jelas Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbamusi Ali Nurdin Abdurahman dalam keterangan yang dilansir Antara, Selasa (4/8/26).
Menuutnya, moratorium melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 menyuburkan jalur nonprosedural alias ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesia.

Hanya saja guna memberi perlindungan ekstra, dia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan sempat menguji coba Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik berbadan hukum.
Dijelaskannya, uji coba SPSK tersebut dilakukan untuk penempatan di Arab Saudi. “Ternyata di sana pun telah terjadi reformasi hukum yang menghormati konvensi ILO, hingga hasilnya terbukti ampuh. Hak-hak PMI jauh lebih terlindungi,” jelasnya.
Hanya saja, saat kewenangan beralih ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdurahman mengatakan skema positif itu cenderung “jalan di tempat”, meski KP2MI mengeklaim sudah memiliki sistem SISKOP2MI.
Harusnya kata dia, legalitas penempatan berbadan hukum tersebut sudah dipertegas melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026.
Hanya saja di lapangan KP2MI mempraktikkan pemilihan jenis pekerjaan dan gender untuk penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah tanpa dasar hukum yang sah.
Karena kebijakan tersebut, masyarakat kembali terdorong menggunakan jalur nonprosedural dan kehilangan hak perlindungan minimal.
Kemudian Abdurahmam berharap KP2MI bisa segera membuka pelayanan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah tanpa membatasi jenis pekerjaan maupun gender.(P-*/am)

