
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/26). (Beritaprioritas/Khalied Malvino)PRIORITAS, 29/6/26 (Jakarta): Pemerintah menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri maksimal 13 dolar per MMBTU guna menahan lonjakan biaya energi.

Kebijakan tersebut diambil setelah harga LNG di pasar sempat berada di kisaran 20 hingga 23 dolar per MMBTU, terutama untuk pasokan industri di wilayah barat Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
“Harga LNG industri yang sebelumnya berada di kisaran 20 sampai 23 dolar per MMBTU kini ditetapkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” ujar Bahlil usai rapat koordinasi bersama DPR, Senin (29/6/26).

Ia mengungkapkan pemerintah menerima banyak masukan dari pelaku usaha, termasuk sektor keramik serta kelompok pekerja.
Tekanan harga LNG dipicu berbagai komponen biaya. Beban muncul dari transportasi luar Jawa, proses regasifikasi, hingga distribusi melalui jaringan pipa.
Kondisi tersebut berbeda dengan pasokan gas dari sumur di wilayah Jawa Timur. Produksi masih sesuai target. Harga relatif lebih stabil.
Pemerintah memprioritaskan keberlanjutan industri dalam merespons kondisi tersebut. Stabilitas ekonomi nasional menjadi perhatian utama.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia memastikan pasokan gas nasional dalam kondisi cukup. Persoalan utama terletak pada harga LNG.
“Masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada, tetapi harga LNG-nya yang mahal,” jelas Bahlil.
Kebijakan penetapan harga ini diharapkan menekan beban biaya energi industri. Aktivitas produksi tetap berjalan. Risiko pemutusan hubungan kerja dapat ditekan. (P-Khalied M)

