
Calon dokter terancam gagal raih gelar profesi. (‘Courtesy’ pixabay.com/istimewa)PRIORITAS, 13/6/26 (Yogyakarta): Polemik mengenai ribuan calon dokter yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan pendidikan kedokteran menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga dokter di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, uji kompetensi (Ukom) secara nasional resmi diwajibkan sebagai syarat kelulusan dan untuk mendapatkan Sertifikat Profesi sejak diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang kemudian dipertegas oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020. Kebijakan ini menetapkan Ukom sebagai exit exam (syarat wajib lulus).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menegaskan bahwa pemerintah perlu menghadirkan solusi yang jelas dan berkeadilan bagi para calon dokter yang belum berhasil lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang dari aspek regulasi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan investasi pendidikan yang telah ditempuh para peserta.
Melansir situs UGM, Rimawati menilai pemerintah memiliki tanggung jawab ganda, yakni melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi para calon dokter yang telah menempuh pendidikan profesi selama bertahun-tahun. Ia mengingatkan bahwa langkah pemutusan studi atau tidak diberikannya gelar profesi bagi peserta yang berulang kali gagal lulus ujian kompetensi harus disertai solusi yang jelas.

Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan status dan jalur alternatif bagi para dokter muda yang tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan kompetensi, sehingga tidak terjadi ketidakpastian terhadap masa depan mereka.
Lebih lanjut, Rimawati menekankan bahwa tingginya jumlah peserta ujian ulang atau retaker tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa. Institusi pendidikan kedokteran juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pembelajaran, kurikulum, dan sistem pembinaan mahasiswa yang diterapkan.
Ia menyoroti meningkatnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir yang harus diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan. Menurutnya, Indonesia memang membutuhkan lebih banyak dokter, namun kebutuhan tersebut harus tetap mengutamakan kompetensi dan kualitas lulusan.
Rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi di suatu institusi, kata dia, semestinya menjadi indikator penting untuk melakukan evaluasi internal serta memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada mahasiswa sebelum mengikuti ujian kembali.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari peserta yang merasa dirugikan, Rimawati mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban lulus uji kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak hanya mengedepankan pendekatan sanksi, melainkan juga mencari solusi yang mampu menjawab persoalan secara komprehensif. Transparansi, akuntabilitas, serta pendampingan yang tepat dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah yang kini membayangi masa depan ribuan calon dokter di Indonesia.Naskah ini sudah disusun dalam format berita lansiran dengan judul yang lebih kuat, alur lebih mengalir, dan subjudul yang memudahkan pembaca mengikuti isu utama.(P-*r/sm)

