Bale Restorative Justice resmi hadir 2026 di Sangihe! Bupati Michael Thungari sebut jadi simbol perdamaian dan keadilan

Sem Muhaling
Rabu, 20 Mei 2026
DAERAH Hukum 0 246
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/5/26 (Tahuna): Kabupaten Kepulauan Sangihe di tahun 2026 kini resmi memiliki Bale Restorative Justice. Peresmian fasilitas layanan hukum tersebut berlangsung di Kecamatan Tahuna Timur dan dihadiri langsung Bupati Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipelohy, jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Bupati: Bukan sekadar gedung, tapi simbol perdamaian

Dalam sambutannya, Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe atas hadirnya Bale Restorative Justice di daerah tersebut.

Menurutnya, fasilitas itu bukan hanya tempat layanan hukum biasa, tetapi simbol nyata penyelesaian persoalan masyarakat dengan pendekatan dialog, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial.

“Kehadiran Bale Restorative Justice mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Thungari.

Utamakan musyawarah dan perdamaian

Bupati menjelaskan, pendekatan restorative justice membuka ruang penyelesaian masalah secara lebih bijaksana melalui musyawarah dan perdamaian antar pihak yang bersengketa.

Langkah tersebut dinilai mampu memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan ketenteraman di tengah masyarakat.

Pendekatan hukum berbasis pemulihan hubungan sosial itu juga dianggap lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding sekadar penghukuman formal.

Diharapkan jadi tempat konsultasi dan mediasi

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap Bale Restorative Justice dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang konsultasi, mediasi, hingga penyelesaian masalah secara adil dan bermartabat.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat keharmonisan dan kehidupan yang aman serta damai di wilayah Kepulauan Sangihe.(P-*r/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025