Stop atau lanjut? Pemekaran daerah di Sulawesi Utara pasca reformasi 1998: Antara janji kesejahteraan dan kepentingan politik

Sem Muhaling
Sabtu, 16 Mei 2026
DAERAH OPINI 0 250
6 menit membaca

Catatan Semuel Muhaling, Jurnalis Beritaprioritas.com

PROVINSI Sulawesi Utara termasuk salah satu daerah di Indonesia yang cukup aktif dalam wacana pemekaran daerah. Sejak era reformasi dan otonomi daerah bergulir pasca reformasi 1998, berbagai usulan pembentukan kabupaten, kota, bahkan provinsi baru terus muncul dari wilayah kepulauan maupun daratan. Di balik semangat itu, terdapat dua kepentingan besar yang saling beririsan: harapan mempercepat kesejahteraan rakyat dan kepentingan politik elite lokal.


Pemekaran daerah sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari ketimpangan pembangunan, keterisolasian wilayah, hingga lambannya pelayanan publik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pemekaran justru melahirkan beban birokrasi baru, konflik elite, dan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Latar belakang pemekaran daerah di Sulawesi Utara

Sejak awal 2000-an, Sulawesi Utara mengalami sejumlah pemekaran penting. Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan dll. merupakan hasil pemekaran dari kabupaten induk.

Di kawasan kepulauan, pemekaran daerah didorong oleh persoalan geografis. Banyak masyarakat harus menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk mengurus administrasi pemerintahan. Di wilayah Bolaang Mongondow Raya, pemekaran lebih banyak didorong oleh luas wilayah dan ketimpangan pembangunan antarkecamatan.


Kini, wacana baru kembali bermunculan. Mulai dari usulan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR), Kabupaten Talaud Selatan, Minahasa Tengah, hingga daerah otonomi baru lainnya. Walaupun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran, aspirasi tersebut tidak pernah benar-benar padam.

Baca juga: Menanti wujud mimpi jembatan Bitung–Lembeh: Proyek strategis yang masih tertahan di meja perencanaan

Alasan pemekaran: Mendekatkan pelayanan atau membagi kekuasaan?

Secara normatif, pemekaran bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam banyak kasus di daerah kepulauan Sulawesi Utara, alasan ini memang masuk akal.

Masyarakat di pulau-pulau kecil sering menghadapi biaya transportasi mahal untuk mengurus dokumen administrasi, kesehatan, hingga pendidikan. Kehadiran pemerintah daerah yang lebih dekat diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemerataan anggaran.

Namun realitas politik menunjukkan bahwa pemekaran juga membuka ruang kekuasaan baru. Daerah baru berarti tersedia kursi bupati, wakil bupati, ketua DPRD, kepala dinas, hingga ribuan posisi ASN. Di sinilah pemekaran menjadi sangat menarik bagi elite politik lokal.

Tidak sedikit usulan pemekaran muncul menjelang momentum politik seperti pemilu atau pilkada. Isu pemekaran sering dipakai untuk membangun popularitas, menggalang dukungan identitas kedaerahan, bahkan menjadi alat tawar-menawar politik dengan pemerintah pusat.

Dalam beberapa kasus, elite politik menjadi kelompok yang paling diuntungkan karena memperoleh akses terhadap anggaran dan struktur kekuasaan baru. Sementara masyarakat akar rumput justru belum tentu merasakan perubahan signifikan.

Dampak positif pemekaran

Meski sering dikritik, pemekaran tidak selalu gagal. Beberapa daerah di Sulawesi Utara menunjukkan kemajuan setelah dimekarkan.

Kabupaten Minahasa Tenggara misalnya, mengalami peningkatan pembangunan infrastruktur pemerintahan dan konektivitas wilayah dibanding saat masih menjadi bagian dari Minahasa Selatan. Demikian pula di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pelayanan pemerintahan menjadi lebih dekat dibanding ketika masih bergabung dengan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pemekaran juga membuka peluang distribusi anggaran yang lebih spesifik sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Identitas budaya lokal pun menjadi lebih kuat karena masyarakat merasa memiliki ruang representasi politik sendiri.

Di beberapa daerah, kompetisi antar kepala daerah hasil pemekaran bahkan memicu percepatan pembangunan demi menunjukkan keberhasilan daerah baru.

Masalah besar pemekaran daerah: Ketergantungan fiskal dan ledakan birokrasi

Persoalan utama banyak daerah hasil pemekaran adalah lemahnya kemampuan fiskal. Sebagian besar kabupaten baru di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara, masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sering kali kecil, sementara belanja pegawai membengkak. Akibatnya, APBD lebih banyak habis untuk membiayai birokrasi dibanding pembangunan.

Fenomena ini terlihat di banyak daerah baru yang membangun kantor megah pemerintahan, tetapi masih kesulitan memperbaiki jalan desa, layanan kesehatan, atau kualitas pendidikan.

Pemekaran kadang juga menciptakan “raja-raja kecil” di daerah. Kekuasaan yang terkonsentrasi pada elite tertentu berpotensi melahirkan politik patronase, nepotisme, dan korupsi anggaran daerah.

Selain itu, konflik perebutan ibu kota kabupaten, batas wilayah, dan distribusi jabatan sering muncul setelah pemekaran disahkan. Dalam beberapa kasus, masyarakat justru terbelah oleh rivalitas politik lokal.

Politik identitas dan romantisme kedaerahan

Di Sulawesi Utara, isu pemekaran juga kerap dibungkus dengan identitas etnis dan sejarah kawasan. Wacana Provinsi Bolaang Mongondow Raya, misalnya, tidak hanya bicara pembangunan, tetapi juga tentang representasi identitas masyarakat Bolaang Mongondow.

Di wilayah kepulauan, semangat pemekaran sering lahir dari perasaan terpinggirkan oleh pemerintah di daratan utama. Narasi “daerah dianaktirikan” menjadi bahan kampanye yang sangat efektif secara politik.

Masalahnya, romantisme identitas kadang lebih dominan daripada kajian ekonomi dan kesiapan administratif. Padahal pembentukan daerah baru membutuhkan kemampuan fiskal, SDM birokrasi, infrastruktur pemerintahan, dan basis ekonomi yang kuat.

Tanpa kesiapan itu, pemekaran berisiko hanya menghasilkan daerah miskin baru dengan birokrasi yang mahal.

Daftar daerah pemekaran di Sulawesi Utara sejak 1998

Sejak era reformasi dan penerapan otonomi daerah pasca-1998, Provinsi Sulawesi Utara mengalami sejumlah pemekaran daerah kabupaten dan kota. Pemekaran ini terutama terjadi pada awal 2000-an hingga akhir 2000-an.

Berikut daftar kabupaten dan kota hasil pemekaran di Sulawesi Utara setelah era reformasi:

daftar pemekaran daerah di Sulawesi Utara pasca reformasi

Daftar pemekaran daerah di Sulawesi Utara pasca reformasi 1998.(Ilustrasi/AI)

 

Moratorium pemekaran daerah dan tantangan ke depan

Pemerintah pusat sejak lama menerapkan moratorium pemekaran daerah karena banyak daerah otonomi baru dinilai gagal mandiri secara ekonomi. Evaluasi nasional menunjukkan sebagian besar DOB masih bergantung pada APBN.

Bagi Sulawesi Utara, tantangan terbesar bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi memastikan daerah yang sudah ada benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Pemekaran daerah idealnya bukan sekadar proyek politik elite, melainkan solusi nyata atas keterisolasian wilayah, kemiskinan, dan ketimpangan pembangunan.

Karena itu, setiap usulan pemekaran perlu diuji secara objektif:

  • Apakah daerah baru memiliki potensi ekonomi yang cukup?
  • Apakah pelayanan publik benar-benar akan lebih baik?
  • Apakah masyarakat yang paling diuntungkan, atau justru elite politik?
  • Apakah pemekaran memperkuat pembangunan atau hanya memperluas birokrasi?

Kesimpulan

Pemekaran daerah di Sulawesi Utara merupakan fenomena yang tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Di satu sisi, pemekaran dapat mempercepat pelayanan dan membuka peluang pembangunan di wilayah terpencil. Namun di sisi lain, pemekaran juga kerap menjadi instrumen politik untuk memperluas kekuasaan elite lokal.

Jika orientasinya hanya pembagian jabatan dan anggaran, maka rakyat hanya akan memperoleh birokrasi baru tanpa kesejahteraan nyata. Tetapi bila dirancang berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat, didukung kapasitas ekonomi yang memadai, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, pemekaran daerah bisa menjadi instrumen pembangunan yang efektif.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah “berapa banyak daerah baru yang bisa dibentuk,” melainkan “apakah rakyat benar-benar hidup lebih sejahtera setelah pemekaran terjadi?” ***

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan