
Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntu 18 tahun penjara.(Courtesy: Kompas.com)PRIORITAS, 14/5/26 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dalam salah satu pernyataannya seusai sidang, Nadiem Makarim mempertanyakan besarnya tuntutan yang menurutnya lebih berat dibanding tuntutan untuk terhadap pelaku terorisme.

“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem kepada wartawan seusai sidang.
Ia juga bingung, dengan tuntutan denda dan pengembalian uang negara sebesar lebih dari Rp5 triliun. “Jauh lebih besar dari seluruh harta kekayaan, saya,” katanya dengan nada kecewa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi Covid-19 melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp9,3 triliun hingga Rp9,9 triliun.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dilakukan dengan spesifikasi yang diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Program tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan banyak sekolah, khususnya di daerah dengan akses internet terbatas.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Selain hukuman badan, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang disebut berasal dari kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah.
Jaksa menilai sebagian kekayaan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi Nadiem Makarim selama menjabat menteri.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyinggung dugaan adanya hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke perusahaan teknologi Indonesia yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim saat itu.
Jaksa menduga terdapat komunikasi intens dengan pihak Google terkait penggunaan sistem ChromeOS dalam proyek pengadaan laptop pendidikan nasional. Dugaan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap investasi Google ke ekosistem Gojek yang kini menjadi bagian dari GoTo Group.
Namun hingga kini, pihak Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem Makarim menyebut tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan fakta persidangan. Ia menegaskan keputusan pengadaan Chromebook dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis kementerian dan kebutuhan pembelajaran daring saat pandemi.
Nadiem juga menyatakan dirinya tidak pernah memperkaya diri sendiri maupun menerima aliran dana dari proyek tersebut. Ia bahkan mengklaim kekayaannya justru mengalami penurunan selama menjabat sebagai menteri.
Dalam salah satu pernyataannya seusai sidang, Nadiem Makarim mempertanyakan besarnya tuntutan yang menurutnya lebih berat dibanding sejumlah kasus pidana berat lainnya.
Kasus dugaan korupsi Chromebook mulai diusut Kejaksaan Agung sejak 2025. Penyidik menduga terjadi rekayasa kajian teknis dalam penentuan sistem operasi laptop untuk program digitalisasi pendidikan nasional.
Padahal, hasil uji coba internal kementerian sebelumnya disebut menunjukkan Chromebook kurang efektif digunakan di banyak wilayah Indonesia karena ketergantungan terhadap jaringan internet. Meski demikian, pengadaan tetap dilaksanakan dalam jumlah besar dan didistribusikan ke ribuan sekolah di Indonesia.
Sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta sebelumnya juga telah divonis dalam perkara yang sama dengan hukuman antara empat hingga empat setengah tahun penjara.
Usai sidang pembacaan tuntutan, suasana persidangan sempat menjadi perhatian publik ketika sejumlah pengemudi ojek online datang memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem terlihat memeluk dan merangkul para pengemudi ojol yang hadir di luar ruang sidang. Momen tersebut menjadi sorotan karena mengingat latar belakang Nadiem Makarim sebagai pendiri Gojek sebelum masuk kabinet pemerintahan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi kabinet dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Sidang vonis terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan apakah mantan pendiri Gojek tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook atau tidak.(P-sm)

