
Anggota Komisi II DPR Indrajaya. (Dok/Tribunnews.com)PRIORITAS, 14/4/26 (Jakarta): Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ibu kota negara harus dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan nasional, terutama terkait rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Indrajaya menyebut putusan MK yang menetapkan ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai terbitnya keputusan presiden terkait pemindahan ke IKN memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (14/5/26).
Menurutnya, putusan tersebut semakin menegaskan prinsip negara hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” imbuh Indrajaya.
Terkait penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Indrajaya menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Selanjutnya ia juga menyebut kepala negara tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, hingga konstitusional sebelum menerbitkan keputusan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” tuturnya.
Menurutnya, pemindahan ibu kota negara bukan hanya soal pembangunan fisik dan infrastruktur. Agenda besar itu juga mencakup kesiapan tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” kata Indrajaya.
Menolaj permohonan uji materi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada Selasa (12/5/26) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh warga Jakarta bernama Zulkifli.
Pemohon menggugat Pasal 39 ayat (1) UU IKN lantaran menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional.
Dalam pasal itu disebutkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Jakarta masih berstatus ibu kota
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN.
“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Senada dengan itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum. (P-*r/Zamir Ambia)

