PRIORITAS, 12/5/26 (Jakarta): Pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (Nobar) film, menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan yang sah. Pernyataan tegas tersebut dikeluarkannya di tengah polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus.
Selanjutnya Pigai di Jakarta, Senin (12/5/26) kemarin menyatakan juga, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Terkait itu, pihak yang tak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Pigai lagi.
Dibatalkan karena tekanan
Pigai pun secara tegas merespons polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.
Adapun dalam beberapa kasus, kegiatan pemutaran film disebut dibatalkan setelah adanya tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.
Pigai lalu menegaskan lagi tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya, dikutip Antara.
Kemudian Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” katanya lagi.
Karya film bagian dari ekspresi daya cipta
Sebab, menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
“Oleh karena itu, Nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai menambahkan.
Pigai menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” kata Natalius Pigai lagi. (P-*r/se)