Tragedi di Surabaya, kasus perselingkuhan berujung aksi pembunuhan

Zamir Ambia
Senin, 4 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 4/5/26 (Jakarta): Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial HK tega menghilangkan nyawa pria berinisial H, yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya. Dalam perkara ini, tiga pelaku lain masih diburu oleh pihak kepolisian.


Insiden tersebut berawal dari kecemburuan mendalam yang dirasakan pelaku. HK bersama tiga rekannya, yakni S, SR, dan I, diduga telah menyusun rencana untuk menyerang korban.

Dalam aksi tersebut, HK yang bertindak sebagai dalang sekaligus pelaku utama menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih 25 cm. Akibatnya, korban menderita luka parah di sejumlah bagian tubuh, termasuk paha, punggung, dan bagian badan lainnya.

Di sisi lain, tiga pelaku lainnya berperan mengawasi kondisi di sekitar tempat kejadian guna memastikan aksi berjalan lancar. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, termasuk patah tulang rusuk serta cedera pada organ vital.


Pelaku sempat kabur

Usai peristiwa tersebut, HK sempat kabur ke wilayah Sampang, Madura. Namun, aparat kepolisian berhasil menangkapnya dan saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Motif dasarnya adalah cemburu karena istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban. Kita terapkan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucap Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Yudha Sukmana Putra, Senin (4/5/26), dikutip dari Beritasatu.

Saat ini, HK telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lanjutan. Ia dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, tiga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan