Hoaks! Pemberitaan dana Rp8,9 miliar CSR BSG kepada Pemkab Minut

Admin
Minggu, 7 Juni 2026
3 menit membaca


PRIORITAS, 7/6/26 (Minahasa Utara, Sulut): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) akhirnya angkat bicara, meluruskan simpang siur informasi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG).

Kabar yang menyebutkan adanya pengelolaan dana fantastis hingga Rp8,93 miliar yang diduga fiktif, dibantah oleh Pemkab Minut.

Pemkab Minut, melalui Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menegaskan bahwa ‘isu miring’ pemberitaan yang beredar, sama sekali tidak sesuai dengan fakta alias hoaks!

Dia memastikan, pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau istilah CSR tersebut, di lingkungan Pemkab Minut berjalan transparan dan sesuai dengan legalitas yang berlaku.

“Kami perlu memberikan informasi yang berimbang agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di tengah masyarakat, bahwa Pemkab Minut sama sekali tidak mengelola dana CSR yang sebesar itu, seperti diberitakan oleh salah satu media,” ujar Kaban Carla, memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (6/06/26), di kantornya.

Carla mengungkapkan, hitungan ril yang mematahkan isu berita tersebut, bahwa berdasarkan regulasi perbankan, pembagian porsi CSR untuk pemerintah daerah dihitung secara proporsional berdasarkan besaran penyertaan modal di BSG.

Saat ini, kata Carla, total investasi atau penyertaan modal Pemkab Minut di BSG, hanya berada di angka Rp7.657.800.000, dengan persentasi kepemilikan saham sebesar 0,55%.

“Bagaimana mungkin Pemkab Minut bisa mengelola atau menerima dana CSR hingga Rp8,93 miliar, sementara nilai total kontribusi penyertaan modal kita (Pemkab Minut-red) di BSG, masih selisih jauh dibawah angka tersebut,” paparnya.

Dijelaskan, Pemkab Minut sudah memiliki payung hukum yang sangat ketat sebagai portal pengelolaan dana kemitraan ini dan semua proses berjalan satu pintu melalui wadah resmi demi menjamin kepastian hukum dan ketepatan sasaran peruntukannya.

Dia menyebut, regulasi yang menjadi acuan utama di antaranya, Peraturan Daerah (Perda), Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Lalu, sambung Carla, ada Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 31 Tahun 2023, tentang Tata Kerja Forum TJSLP dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP. “Forum TJSLP ini, bertugas mengoordinasikan, memverifikasi dan menyelaraskan usulan program dari perusahaan agar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” papar Carla, sembari menegaskan “jadi, tidak ada aliran dana liar atau penerima fiktif, karena semua tahapan memiliki dokumen pendukung dan penelaan administrasi secara masif,” tandas Carla.

Diterangkan, setiap tahunnya pengelolaan program CSR dari BSG selalu menjadi objek pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bersamaan dengan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Sampai saat ini, hasil audit BPK menyatakan pengelolaan CSR BSG di Minut clear, tidak adanya temuan-temuan minus,” ungkap Kaban yang masih berstatus single ini.

Dia berharap, penjelasan tersebut bisa meluruskan spekulasi dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. (P/dl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan