May Day 2026: Pemerintah ratifikasi konvensi ILO 188, perlindungan awak kapal perikanan diperkuat hingga standar global

Giovanni Riung
Minggu, 3 Mei 2026
2 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli, Ph.D. (Dok. Humas Kemnaker).


PRIORITAS, 3/5/2026 (Jakarta): Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai bentuk ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Momentum pengesahan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, menandai komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor maritim dan kapal berukuran kecil.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, ratifikasi ini memperluas jangkauan perlindungan negara hingga ke wilayah laut, dengan memastikan hak-hak dasar awak kapal terpenuhi secara layak dan manusiawi.


Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, antara lain penetapan usia minimum dan standar kesehatan awak kapal, kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan, serta jaminan akomodasi dan konsumsi yang layak selama bekerja di laut. Selain itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diperkuat melalui penyediaan akses layanan medis dan mitigasi risiko kecelakaan kerja di atas kapal.

Penguatan sistem jaminan sosial juga menjadi bagian dari kebijakan ini, guna memastikan awak kapal perikanan memperoleh perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga diarahkan untuk mencegah praktik kerja paksa dan eksploitasi anak di sektor perikanan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia di dunia kerja sekaligus meningkatkan reputasi industri perikanan nasional di tingkat global.

Konvensi ini diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan menjadi instrumen internasional yang memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor penangkapan ikan. Dengan pengesahan regulasi tersebut, Indonesia memperkuat posisinya sebagai negara maritim yang menerapkan standar ketenagakerjaan modern dan berkeadilan.

Pemerintah juga mendorong sinergi lintas pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, sehingga seluruh awak kapal perikanan dapat bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan bermartabat. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan