
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan ‘outsourcing’ dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). (‘Courtesy’ Antaranews)PRIORITAS, 1/5/26 (Jakarta): Dengan suara lantang di hadapan para buruh Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, ia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek Daring (Ojol) menjadi delapan persen saja, sehingga mininal 92 persen buat pengemudi.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/26).
Selanjutnya Presiden menegaskan, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (Ojol) yang setiap hari bekerja keras dan yabg di jalanan mempertaruhkan nyawa. Disebutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi Ojol.
Standar baru

Sebelumnya, menurut Prabowo, pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi Ojol. Dab melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi ‘online’ di Indonesia.
“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh, dikutip Antara.
Perpres mengubah pendapatan
Diketahui, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi ‘Online’ tersebut mengubah pendapatan yang sebelumnya didapat pengemudi sekitar 80 persen setelah potongan aplikator, kini aturan mewajibkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi atau maksimal delapan persen potongan untuk penyedia aplikasi saja.
Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitranya. Presiden menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama mengingat tingginya risiko pekerjaan mereka. (P-*r/jr)

