Zainudin Hilimi buka sosialisasi perlindungan hukum ASN, LKBH Korpri Sulut jelaskan mekanisme bantuan

Johanes Christiaan
Kamis, 21 Mei 2026
DAERAH Hukum 0 193
1 menit membaca

PRIORITAS, 20/5/2026 (Manado): Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara Zainudin Saleh Hilimi membuka kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kominfo Sulut, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Koordinator LKBH Korpri Sulut Marchelino Wewengkang menjelaskan tujuan utama lembaganya adalah memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum.

Ia menegaskan terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum oleh LKBH Korpri.

Selain itu, Marchelino juga menjelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. Menurutnya, ASN yang ingin mendapatkan pendampingan hukum wajib terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian sebelum diproses lebih lanjut.

“Jika hasil kajian dinyatakan dapat diproses, maka LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk dan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum ASN sekaligus memperkuat pemahaman aparatur dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(P-Deon Y. Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025