
GMNI laporkan dugaan korupsi private jet rp90 miliar ke Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)PRIORITAS, 26/4/2026 (Jakarta): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gerbong Wisma Trisakti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 dan ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
GMNI menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu 2024 untuk penyewaan private jet dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi dan aturan perjalanan dinas pemerintah.

“Pengadaan private jet senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas komisioner KPU jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi kuat korupsi dan pemborosan uang rakyat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyeret tujuh pihak yang diduga bertanggung jawab, terdiri dari enam komisioner KPU RI dan satu mantan Sekretaris Jenderal KPU, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Langkah pelaporan ini diambil karena penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait karena dinilai melanggar kode etik.
GMNI juga mempertanyakan alasan penggunaan pesawat tersebut yang diklaim untuk efisiensi distribusi logistik ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Berdasarkan temuan mereka, penggunaan pesawat justru lebih banyak menuju daerah yang bukan prioritas logistik pemilu.
GMNI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta memanggil seluruh pihak terkait.
“Uang negara dalam jumlah besar harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan,” tegas Tulus.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. (P-Deon Wonggo)

