Nusron Wahid buka suara soal korupsi di kementeriannya

Armin Mandika
Jumat, 18 September 2026
HUKRIM 0 74
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/0/26 (Jakarta): Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khirnya buka suara terkait korupsi di kementeriannya.

Menurut Nusron menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ungkap Nusron saat ditemui di Jakarta dikutip CNN Indonesia, Jumat (18/9/26).

Dikatakan Nusron, proses hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” katanya.

Proses penyidikan

Terkait dengan pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.

Ditegaskannya, seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Pihak Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai itu, sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025