Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada 2025 jumlah penduduk lansia mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup dan menandai pergeseran menuju struktur masyarakat menua.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa kondisi tersebut membutuhkan respons kebijakan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia menilai tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif rendah dibanding kelompok usia produktif, sehingga diperlukan upaya bersama untuk membuka peluang kerja yang lebih luas dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam workshop bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya pengembangan model penempatan dan pemberdayaan lansia yang tidak hanya implementatif, tetapi juga dapat direplikasi secara nasional.
Dalam forum tersebut, Kemnaker juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif melalui kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta mitra pembangunan.
Selain itu, Kemnaker tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperluas akses kerja, memperkuat perlindungan, serta memastikan tersedianya pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja lansia.
Upaya tersebut diarahkan untuk menjawab tantangan perubahan demografi sekaligus membuka peluang ekonomi baru dengan memanfaatkan pengalaman dan kompetensi kelompok usia lanjut dalam dunia kerja. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).