Polda Metro Jaya bongkar pabrik narkoba rumahan berskala besar di Semarang

Zamir Ambia
Selasa, 14 April 2026
DAERAH Hukum NEWS 0 245
2 menit membaca

PRIORITAS, 14/4/26 (Jakarta): Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar aktivitas produksi narkotika golongan I jenis Zenith yang dilakukan secara tersembunyi dalam skala besar di sebuah lokasi di Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/26).

Budi menyampaikan, berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir yang berada di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengendalikan operasional pabrik dari luar kota.


Selanjutnya, tim gabungan langsung bergerak menuju Semarang, Jawa Tengah, guna melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pada Kamis (9/4/26), aparat berhasil menangkap tersangka D di rumahnya dan turut mengungkap sebuah gudang yang dialihfungsikan sebagai tempat produksi narkotika.

“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,” imbuh Budi.

Budi menambahkan, fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” tuturnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.

Ia menyebutkan, jaringan tersebut membidik kalangan remaja dan pekerja sebagai pasar utama, yang sejatinya merupakan generasi penerus bangsa.

Keberadaan fasilitas produksi ini dinilai sangat membahayakan lantaran memiliki kapasitas besar serta dikelola secara terorganisasi.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dikenai Pasal 610 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya,” kata Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya, dikutip dari Antara. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan