Lindungi anak dari ‘gadget’, Gubernur Sulut keluarkan instruksi pembatasan pemakaian ponsel

Admin
Minggu, 15 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/3/26 (Manado) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital. Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, resmi menerbitkan instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi anak di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel oleh peserta didik di seluruh satuan pendidikan di daerah ini.

Gubernur Yulius, menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak.

Instruksi Gubernur itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Instruksi ini ditujukan juga kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, para kepala biro di sekretariat daerah, kepala satuan pendidikan pada semua jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut diatur penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Beberapa ketentuan yang diatur antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik peserta didik harus disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
 Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Satuan pendidikan juga diminta melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyber bullying), hoaks serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus serta melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital yang semakin meningkat di era teknologi saat ini. (P-r/dl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025