Wamenaker tegaskan audit K3 wajib tegas dan independen demi keselamatan pekerja

Giovanni Riung
Minggu, 1 Maret 2026
EKBIS 0 363
2 menit membaca

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Wamenaker Afriansyah Noor(Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 1/3/2026 (Jakarta): Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan. Menurutnya, satu kelalaian dalam aspek keselamatan kerja dapat berdampak serius, mulai dari terhentinya operasional perusahaan, rusaknya reputasi, hingga hilangnya nyawa pekerja.

“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar Afriansyah saat menjadi keynote speaker pada Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), sebagaimana keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (28/2/2026).

Ia menekankan bahwa audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Audit harus memastikan sistem keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga langkah perbaikan sebelum insiden terjadi.

Menurutnya, audit yang tegas memberikan perlindungan nyata bagi pekerja karena memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan. Sementara bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, serta menjaga kepercayaan publik.

Afriansyah mengingatkan bahwa audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan secara konsisten, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen untuk bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap ketidaksesuaian, tegasnya, harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” ujarnya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha untuk memandang keselamatan kerja bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang. Dengan penerapan standar K3 yang konsisten dan audit yang independen, perlindungan pekerja dapat terjamin sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing usaha. (P-*r/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025