
Menaker Desak Perbaikan K3 PT ASL Tuntas Mei 2026 (Humas Kemnaker).
PRIORITAS, 24/2/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak PT ASL Shipyard Indonesia untuk segera menuntaskan perbaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) paling lambat Mei 2026, menyusul hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya pelanggaran yang belum dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas jawaban perusahaan terhadap Nota Pemeriksaan I dari Pengawas Ketenagakerjaan. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti.
“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan paling lambat Mei ini,” kata Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker telah melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi aktual penerapan K3 di perusahaan tersebut. Manajemen PT ASL Shipyard Indonesia, lanjutnya, telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk melaksanakan audit eksternal terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh lembaga independen. Langkah ini dinilai penting, terutama bagi industri galangan kapal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
“Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit eksternal SMK3 mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Yassierli menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, sekaligus mencari akar penyebab kecelakaan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pembinaan terkait penerapan K3 di berbagai sektor industri.
“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegasnya.
Menaker juga menekankan bahwa keselamatan pekerja merupakan prioritas utama yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan. Setiap bentuk kelalaian terhadap norma keselamatan kerja, menurutnya, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” kata Yassierli. (P-*r/Humas Kemnaker/gr)