Kemnaker tindak 12 perusahaan pelanggar TKA, denda Rp4,48 miliar

Giovanni Riung
Senin, 23 Februari 2026
EKBIS 0 387
3 menit membaca

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA (Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 23/2/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp4.482.000.000. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi dan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan serta memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran dan jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemnaker juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026, mengingat isu ini menjadi perhatian publik dan berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja domestik serta kepatuhan regulasi oleh perusahaan.

Ismail menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Kemnaker membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA atau penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas Kemnaker.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.

Secara rinci, 12 perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenakan sanksi, yaitu enam perusahaan, dengan total denda mencapai Rp954.000.000. Sementara itu, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Kemnaker menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan norma ketenagakerjaan secara konsisten, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA guna menghindari sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lainnya. (P-*r/Humas Kemnaker/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025