Penjual dan pengedar satwa dilindungi tertangkap tangan di Manado, memiliki delapan ekor kuskus tembung

Selvijn MJR
Sabtu, 21 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/2/26 (Manado): Dari Manado diperoleh laporan, pihak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memproses hukum pelaku penjual dan pengedar satwa dilindungi setelah tertangkap tangan memiliki delapan ekor spesies marsupial kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) dalam keadaan mati di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Sebagaimana dikemukakan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Jumat (20/2/26) kemarin, menjelaskan, saat ini tengah melaksanakan tahap pertama penyidikan terhadap tersangka DK dalam perkara tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi tersebut.

“Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum, karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Ali Bahri menyampaikan, perkara itu bermula dari kegiatan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025 lalu.

Amankan delapan ekor satwa dilindungi

Adapun dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis kuskus tembung dalam keadaan mati. Selanjutnya, tersangka DK beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pihak berwajib.

Diketahui, kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang termasuk dalam kategori dilindungi. Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, khususnya sebagai penyebar biji alami di lingkungannya.

Diungkapkan, tersangka DK disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Terkait itu, Ditjen Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Indonesia.

Disebutkan, partisipasi publik dalam melaporkan dugaan kejahatan kehutanan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia, demikian Antara. (P-*r/se)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025