
Menteri ATR/BPN serahkan persetujuan substansi kepada Gubernur Sulawesi Utara. (Humas Pemprov Sulut)PRIORITAS, 19/2/2026 (Manado): Provinsi Sulawesi Utara mencatat capaian penting dalam penguatan tata kelola ruang dan pembangunan daerah dengan diterimanya persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.

Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/2/2026).
Gubernur Yulius Selvanus hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait. Ia menyampaikan bahwa penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW yang telah dimulai sejak 2019.
“Proses ini berlangsung melalui pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan diterimanya persetujuan substansi ini, kami akan melanjutkan ke tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD yang direncanakan pada 24 Februari 2026,” ujar Gubernur YSK.

Ia menegaskan bahwa persetujuan substansi RTRW menjadi landasan vital dalam memberikan kepastian hukum tata ruang, sekaligus acuan utama bagi arah pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, dan peningkatan iklim investasi berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota di Sulut.
“Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW,” ujar Nusron.
Dengan terbitnya persetujuan substansi RTRW tingkat provinsi, pemerintah berharap proses harmonisasi dan percepatan penetapan RTRW kabupaten/kota dapat segera dituntaskan demi mendorong pembangunan terencana dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.(P-Deon Y. Wonggo)

