UU perlindungan saksi resmi disahkan, informan “cepu” dapat jaminan keamanan

Zamir Ambia
Selasa, 21 April 2026
Hukum NEWS 0 258
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/4/26 (Jakarta): DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai undang-undang. Aturan ini memperluas cakupan perlindungan hukum, tidak hanya untuk saksi, tetapi juga pelapor, informan, hingga ahli dalam proses peradilan.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026). Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan dewan.

“Apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan, yang dijawab serempak “setuju” oleh anggota dewan.

Setelah disahkan, undang-undang tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden dalam waktu paling lama 30 hari sebelum resmi diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum di Indonesia.


Ketua Panja RUU PSDK, Andreas Hugo Pareira, menyebut regulasi tersebut memuat 12 bab dan 78 pasal dengan cakupan perlindungan yang lebih luas. Ia menegaskan, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi, tetapi juga pelapor, informan, dan ahli.

Perlindungan hingga pendampingan

Tak hanya itu, aturan ini juga mempertegas hak-hak korban, mulai dari perlindungan fisik dan psikologis, akses bantuan hukum, pendampingan, hingga hak memperoleh informasi terkait perkembangan perkara.

Penguatan aspek pemulihan korban turut menjadi fokus melalui pengaturan mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. Regulasi ini juga memperkokoh peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai institusi utama dalam perlindungan saksi dan korban.

DPR menilai pengesahan undang-undang ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, sekaligus menjamin rasa aman bagi pihak yang berani melaporkan tindak kejahatan. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan