Menurutnya, instruksi tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam sidang kabinet, baik secara langsung kepadanya maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu.
“Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015,” imbuhnya.

Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota alias saksi sekaligus terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai terdakwa.
Charles didakwa
Dalam kasus itu, Charles didakwa turut serta memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Charles diduga tidak menjalankan tugas untuk membentuk stok gula nasional dan menetapkan harga gula sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP), serta tidak bekerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Namun, Charles justru terlibat dalam kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI. Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan harga jual dari produsen ke PT PPI, serta dari PT PPI ke distributor, yang dilakukan di atas harga HPP, bersama delapan perusahaan.
Delapan perusahaan
Delapan perusahaan yang terlibat antara lain dipimpin oleh Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryadiningrat dari PT Medan Sugar Industry.
Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Atas perbuatannya, Charles terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-*r/Zamir Ambia)


