Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin. (Humas Polda Kepri)PRIORITAS, 26/3/2026 (Batam): Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri. Setiap pelaku pembakaran dipastikan akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, tidak ada ruang bagi tindakan pembakaran hutan maupun lahan, karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resminya diterima Kamis (26/3/2026).
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan terbuka.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran di wilayahnya.
Selain itu, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah rawan karhutla.
Kabid Humas menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan adanya unsur kesengajaan. “Setiap titik api akan kami telusuri. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Pelaku karhutla dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla demi keberlanjutan ekosistem di wilayah Kepulauan Riau. (P-Jeff K)