
PRIORITAS, 1/4/2026 (Manado): Menyeruaknya kabar terpaparnya bakteri E-COLI pada air PDAM Manado semakin menunjukan amburadulnya manajemen perusahan milik Pemkot Manado tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kota Manado dengan PDAM Wanua Wenang, Selasa (23/3/26) mempertontonkan kualitas legislator yang katanya merupakan representasi rakyat.
Mantan Ketua Senat Fisip Unsrat, Iwan Aloisius Moniaga menilai legislator Kota Manado kena prank dari manajemen PDAM Wanua Wenang yang dikomandoi Dirut PDAM.
“Dugaan adanya bakteri e-coli ini data dari BPK RI bukan hoaks. Sini saya jelaskan. Jadi, hasil uji laboratorium yang dilakukan Poltekes Manado seperti yang dikatakan oknum Dirut PDAM itu tertanggal 12 September 2025, sedangkan temuan yang kami up ke public itu tertuang dalam LHP BPK-RI nomor 18 tertanggal 31 Desember tahun 2025. Dimana hasil pengujian dari Poltekes Manado tersebut, menurut Hasil LHP belum mencakup selaruh parameter berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2023. Sampai disini sudah dimengerti? Kalau DPRD Manado perlu data, sini saya beberkan datanya, lalu jelaskan panjang lebar lewat hearing,” urai Wances, sapaan akrabnya.
Eks Presidium GMNI ini melihat, apa yang dipertontonkan lewat RDP disaksikan banyak pihak lewat berbagai live streaming sejumlah media, maupun melalui medsos itu lebih condong keberpihakan dan menunjukan lemahnya pengawasan.
“Publik saat ini hidup di zaman AI. Jadi, seharunya dewan memperlengkapi data dulu baru kemudian RDP. Gestur maupun respon yang dilakukan legistalatif lewat RDP terkesan berpihak,” sindir Iwan.
“Apalagi tidak memanggil pihak berkompeten lainnya, Marwah Dewan yang katanya representasi rakyat harusnya menempatkan pada posisi untuk Kemaslahatan banyak orang, termasuk dugaan bakteri ecoli ini,” lanjut Moniaga.
Ia juga menambahkan, Bahkan bola liar terkait bakteri E-COLI pada air PDAM Manado, berbalik menjadi sorotan ke DPRD Manado. Pasalnya, setelah RDP kemudian turun ke lokasi yang diduga terpapar kemudian ambil sampel terus apa tindakan selanjutnya.
“Ini terkesan settingan, Bisa saja kan dewan turun ini, lalu dalam satu dua minggu terakhir mereka sudah berikan banyak caporit dengan tawas akibat so terkuak ke public. Jadi mana yang mereka (DPRD Manado) percaya? Ini keterangan PDAM atau LHP Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” tanya Dia.
Dirinya menegaskan, Semua kejanggalan berdasarkan LHP BPK-RI nomor 18 tertanggal 31 Desember tahun 2025 akan bermuara ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Lihat saja, semua kejanggalan di PDAM Manado akan bermuarah ke APH. Jadi ini bukan hoaks. Dalam waktu dekat saya akan meminta P2HP ke Kejari. Bahkan bukan hanya terkait bakteri ecoli ini, tapi juga dugaan korupsi miliaran rupiah di perusahan orang Manado itu akan saya bawah langsung ke Kejagung dan KPK,” tegasnya. (P-Deon Y. Wonggo)