Markas Besar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. (Humas Polda Sulut)PRIORITAS, 22/2/2026 (Minahasa): Sengketa jual beli sekaligus rencana pemotongan kapal LCT yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo kembali menjadi perhatian publik. Ko Acun dan LSM GMPM secara terpisah mendesak Polda Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ko Acun mengaku telah membayar uang muka Rp500 juta—sekitar 30 persen dari nilai kesepakatan Rp1,5 miliar—untuk pembelian kapal LCT, yang menurutnya dibuktikan dengan kwitansi dan tanda tangan pihak bernama Ko Senga.
Ia menilai pemotongan kapal oleh pihak lain bernama Ronald merupakan dugaan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP, serta membuka potensi dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Menurutnya, kapal telah mangkrak 2–3 tahun, dan proses pemotongan sudah ia koordinasikan dengan pemerintah desa, kepolisian, serta pihak terkait. Namun sebelum proses kompensasi dengan warga disepakati, kapal justru dikerjakan pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Sementara itu, LSM GMPM membantah tudingan di media sosial yang menyebut lembaganya menjadi makelar dalam transaksi tersebut. Mereka menegaskan tidak mengenal Ko Acun sebelumnya dan tidak pernah terlibat dalam jual beli kapal. Keterlibatan GMPM murni untuk memfasilitasi sosialisasi kepada warga atas permintaan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa agar proses berjalan terbuka.
GMPM menjelaskan telah dua kali memfasilitasi dialog, termasuk pertemuan pada 24 Mei 2025 yang dihadiri sekitar 50 warga. Dalam pertemuan itu dibahas rencana pemotongan kapal yang masih tertunda karena negosiasi kompensasi dengan warga pesisir belum tuntas.
Baik Ko Acun maupun GMPM meminta Polda Sulut menelusuri alur pembayaran Rp500 juta, keabsahan kesepakatan jual beli, serta tindakan pemotongan kapal oleh pihak ketiga. Mereka berharap penegakan hukum yang objektif dapat menghentikan polemik dan spekulasi di masyarakat.
Kasus yang melibatkan nilai transaksi miliaran rupiah ini kini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan dan pemotongan kapal yang masih berstatus sengketa. (P-Deon Wonggo)