PRIORITAS, 24/03/25 (Manado): Pemerintah Kota Manado di bawah pimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, telah menyalurkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada 5.239 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 4250 Pegawai Negeri Sipil dan 989 PPPK.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bart Assa, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Constantine Doaly, Selasa (25/03/25) di Kantor Walikota Manado.
Dijelaskan Constantine, pembayaran tersebut disesuaikan dengan permintaan dari masing-masing perangkat daerah.
“Kami memproses sesuai dengan permintaan dari perangkat daerah,” ujarnya.
Sudah berlangsung sejak 18 Maret
Sebelumnya diberitakan, pembayaran THR dan TTP THR sudah berlangsung sejak 18 Maret 2025 lalu, sesuai dengan Perwako Manado nomor 1 tahun 2025, mengacu pada surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.6/1876/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah, Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Pembayaran tersebut berdasarkan Perwako Manado nomor 1 tertanggal 14 Maret 2025 ditandatangani Walikota Manado Bapak Andrei Angouw,” kata Kaban BKAD Bart Assa. (P – Michael GT)