Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam (Disbudpar), Ardiwinata. (Antara)PRIORITAS, 21/2/2026 (Batam): Pemerintah Kota Batam menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pembekuan izin bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan melalui konsep 3-3-3, yakni penutupan THM tiga hari menjelang dan pada awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan saat peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Idul Fitri.
Di luar periode penutupan tersebut, THM hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00–00.00 WIB dengan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, dlam keterangannya menegaskan pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, Dinas PTSP, serta aparat kepolisian.
“Kalau ada yang melanggar, sanksinya bertahap mulai dari teguran sampai pembekuan izin atau penutupan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Selain THM, Pemko Batam juga mengatur operasional restoran yang buka di siang hari. Pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup yang tidak transparan untuk menghormati umat yang berpuasa.
Ardiwinata menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha pariwisata di Batam selama beberapa tahun terakhir tergolong baik meski masih ditemukan pelanggaran yang dapat ditindak secara administratif. (P-Jeff K)