RDPU Komisi I DPRD Kota Batam bahas kepastian hukum rumah dan fasum-fasos warga

Johanes Christiaan
Kamis, 12 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/3/2026 (Batam): Upaya mencari solusi atas persoalan legalitas hunian kembali menjadi perhatian legislatif daerah. Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas permasalahan legalitas rumah serta keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Batam tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari kejelasan status lahan, legalitas bangunan, serta pengelolaan fasum dan fasos di kawasan perumahan tersebut. DPRD menegaskan bahwa forum RDPU menjadi ruang dialog untuk memastikan hak-hak warga terlindungi sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara transparan dan berkeadilan.

Rapat dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.

RDPU turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BP Batam, Satpol PP Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, serta pengembang PT Pratiwi Andalas.

Muhammad Fadli menjelaskan, RDPU lanjutan ini bertujuan memediasi persoalan warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga kini legalitasnya belum tuntas. Selain itu, rapat juga membahas pemenuhan kebutuhan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan tersebut.

“Melalui forum ini kita harapkan ada solusi bersama, terutama dari pihak pengembang yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ujarnya.

Komisi I berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar yang adil, sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus mendapatkan fasilitas umum dan sosial yang layak di lingkungan perumahan.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025