
Eggi Sudjana.(Dok/merdeka.com) PEIORITAS, 16/1/26 (Jakarta): Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dikeluarkan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi itu sebelumnya ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1/26) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Budi penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka. Budi mengatakan penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Budi terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.
Dikatakannya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ujarnya. (P-*r/am)

