Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba di Batam, selamatkan 3.414 jiwa

Johanes Christiaan
Sabtu, 17 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/1/2026 (Batam): Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025. Pemusnahan berlangsung di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).


Kegiatan ini dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, dan dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, BNN, Bea Cukai, BPOM, serta instansi terkait lainnya.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat kasus narkotika dengan tiga tersangka yang telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain 171,52 gram sabu kristal, 2.297 butir ekstasi, 8,49 gram serbuk ekstasi, serta 146 unit liquid vape Etomidate. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.


Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus di sejumlah lokasi di Kota Batam, di antaranya Sagulung, Lubuk Baja, dan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Dari hasil pemusnahan ini, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Polda Kepri terus berkomitmen mendukung program P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi Polda Kepri. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan