
Infografik Antara.PRIORITAS, 3/8/26 (Jakarta): Akibat tertangkap setelah diduga selundupkan puluhan ribu butir ekstasi dari Kuala Lumpur, seorang pilot Malaysia berinisial MS (39 tahun) terancam hukuman mati.

Sebelumnya, petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/26) lalu.
Ya, tersangka merupakan pilot maskapai asal Malaysia, dan ditengarai berusaha menyelundupksn 70.000 ekstasi.
Dan berdasar UU No 35/2008, demikian Antara melansir, terancam hukuman mati, seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (P-*/jr)


