Ilustrasi perempuan bekerja dan berpenghasilan. (Ist.)PRIORITAS, 22/11/25 (Jakarta): Beberapa tahun terakhir, peran perempuan dalam ekonomi Indonesia mengalami perubahan besar. Semakin banyak perempuan bekerja, membuka usaha, mengelola pendapatan mandiri, dan menjadi penopang finansial keluarga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, persentase perempuan yang bekerja sebagai tenaga profesional di DKI Jakarta mencapai 48,04%. Angka tersebut menunjukkan bahwa banyak perempuan aktif berkontribusi dalam berbagai bidang pekerjaan profesional, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Namun, di balik kemajuan tersebut, ada pertanyaan yang jarang diangkat “Mengapa banyak perempuan berpenghasilan masih tidak memahami aturan pajak yang berlaku untuk dirinya sendiri?”.
Pertanyaan ini mungkin terasa sensitif, tetapi penting dibicarakan karena pajak bukan hanya soal administrasi tahunan, pajak adalah bagian dari hak dan identitas finansial seseorang sebagai warga negara.
Patuh Pajak, Tapi Pasif.
Temuan penelitian Mahasiswa/i Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Program Sarjana, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia mengenai “Tingkat Literasi Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Di DKI Jakarta Terkait Kewajiban Perpajakan Sebagai Wanita Kawin”, menunjukkan fenomena menarik dimana banyak perempuan menikah secara administratif patuh pajak, namun sebagian besar tidak terlibat aktif dalam prosesnya. Pelaporan SPT atau pembayaran pajak seringkali diproses otomatis oleh perusahaan, aplikasi payroll, atau bahkan diserahkan sepenuhnya kepada suami. Salah satu responden kami, DS, mengakui bahwa urusan pajak masih sering membingungkan baginya.
“Kalau soal pajak, saya biasanya ikut apa yang sudah diurus kantor. Banyak istilahnya yang saya kurang paham,” ujarnya saat diwawancarai pada 22 Agustus 2025.
Pola yang sama berulang dalam wawancara dengan perempuan bekerja dari berbagai sektor. Banyak yang menyatakan bahwa mereka “melakukan proses” tanpa merasa benar-benar memahami apa yang sedang dilaporkan, status perpajakannya, atau konsekuensi hukum jika terjadi kesalahan.
Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya literasi pajak di kalangan perempuan menikah bukan sekedar persoalan kapasitas individu. Sistem perpajakan Indonesia sendiri belum sepenuhnya ramah terhadap kebutuhan wajib pajak perempuan, khususnya dalam konteks pernikahan. Tidak ada panduan sederhana yang menjelaskan perbedaan status pajak suami–istri, pilihan hak administrasi, maupun konsekuensi hukum dari model pelaporan yang digunakan. Karena itu, ketidaktahuan perempuan bukan semata kelalaian, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang belum responsif gender.
Secara akademis, fenomena ini sejalan dengan kerangka literasi pajak Bornman & Wassermann (2018) yang menegaskan bahwa literasi pajak terdiri dari tiga dimensi: tax awareness (kesadaran fungsi pajak), contextual knowledge (pemahaman aturan dan prosedur), dan meaning making (kemampuan mengambil keputusan pajak secara mandiri). Pada kelompok perempuan menikah, dimensi terakhir ini tampak paling lemah, bukan karena kurangnya kemampuan, tetapi karena proses perpajakan sering berjalan tanpa partisipasi langsung mereka.
Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan hanya soal apakah seseorang membayar pajak atau tidak, melainkan apakah ia paham hak, pilihan, dan tanggung jawab perpajakannya terutama saat status perkawinan membawa konsekuensi administratif tambahan.
Mengapa Ini Terjadi?
Fenomena ini tentu tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan. Pertama, bahasa perpajakan masih terasa teknis, kaku, dan jauh dari keseharian masyarakat, sehingga banyak perempuan merasa pajak adalah sesuatu yang “sulit dipahami sejak awal.” Kedua, dalam budaya finansial rumah tangga di Indonesia, urusan administrasi negara termasuk pajak sering dianggap sebagai ranah laki-laki, sehingga perempuan lebih banyak berada pada posisi mengikuti keputusan, bukan memprosesnya. Ketiga, edukasi perpajakan yang tersedia belum sepenuhnya relevan bagi perempuan menikah, khususnya terkait pilihan status perpajakan suami–istri dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban pajak. Kombinasi faktor-faktor ini membuat kesenjangan terjadi dimana perempuan patuh menjalankan kewajiban pajak, tetapi belum sepenuhnya memahami sistem yang menaunginya.
Dr. Neni Susilawati, akademisi di bidang perpajakan, melihat bahwa perempuan menikah umumnya sudah memahami prosedur dasar pajak. Meski begitu, beliau menegaskan bahwa:
“Perempuan menikah memang sudah memahami prosedur dasar perpajakan, tetapi pemahaman kritikal yang terkait pengambilan keputusan masih rendah,” jelasnya dalam wawancara pada 24 Oktober 2025.
Dengan kata lain, perempuan tahu apa yang harus dilakukan, tetapi belum memahami mengapa dan bagaimana keputusan perpajakan memengaruhi dirinya.
Apa Risikonya Jika Tetap Begitu?
Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya berhenti pada urusan administrasi pajak. Ketidakpahaman bisa berujung pada ketergantungan finansial yang tidak perlu, risiko salah pelaporan dan sanksi, tidak mampu menentukan pilihan status pajak yang paling menguntungkan (gabungan, pisah harta, atau memilih terpisah), serta hilangnya kendali dalam ekosistem keuangan keluarga.
Seorang responden lain, D, bahkan mengaku pernah menerima surat teguran pajak tanpa mengetahui penyebabnya.
“Pelaporannya pernah telat sampai dikirim surat ke rumah. Saya juga nggak tahu salahnya di mana,” ujarnya dalam wawancara pada 24 Agustus 2025.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepatuhan administratif belum tentu mencerminkan literasi pajak yang memadai.
Mulai Dari Langkah Kecil
Melek pajak tidak harus langsung sempurna. Beberapa langkah sederhana bisa menjadi titik awal diantranya memeriksa apakah NPWP sudah aktif dan sesuai status, mengetahui apakah SPT sudah dilaporkan benar setiap tahun, memahami konsekuensi sanksi dan hak untuk memilih status perpajakan dan mengikuti webinar atau sumber belajar pajak yang lebih ramah dan kontekstual. Perubahan kecil ini dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.
Penutup: Saatnya Beralih dari “Ikut Saja” ke “Saya Paham”
Pajak tidak harus menjadi hal yang membingungkan atau ditakuti. Ketika perempuan memahami tata kelola perpajakan, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban negara tapi mereka juga menjaga hak finansialnya sendiri. Dan mungkin, masa ketika urusan pajak dianggap bukan urusan perempuan sudah harus selesai. Karena perempuan yang tahu cara mengelola pendapatannya, termasuk pajaknya, sedang memperkuat satu hal yaitu posisinya di ruang publik dan privat sebagai individu yang mandiri, kompeten, dan setara.
Melihat fenomena ini, sudah waktunya edukasi perpajakan dirancang dengan pendekatan yang lebih inklusif. Direktorat Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengembangan modul yang menjelaskan status perpajakan suami–istri dengan bahasa yang sederhana, kampanye digital yang menyasar perempuan bekerja, serta kerja sama dengan komunitas profesional dan organisasi perempuan. Langkah seperti ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat posisi perempuan sebagai pengambil keputusan finansial yang memahami hak dan konsekuensinya dalam sistem perpajakan nasional.
(P- Wanda Agustiani & Prames Nira Jati)
No Comments