
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tentang adanya bonus atau THR untuk ojek online di Istana Negara, Senin (10/3/25). (Ist.)PRIORITAS, 11/3/25 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek dan kurir online.

Yassierli menyatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo, pemerintah tahun ini memberikan perhatian lebih kepada pengemudi ojek dan kurir daring.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan jumlah sebagai berikut:
“Pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” kata Yassierli, Selasa (11/3/25).

Yassierli menuturkan, kebijakan pemberian bonus hari raya ini adalah wujud penghargaan terhadap dedikasi pengemudi ojek online dan kurir daring dalam menunjang layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia. (P-*r/Zamir A)

