Pegawai pajak dievaluasi, Menkeu Purbaya: Jika menyeleweng, rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

Selvijn MJR
Rabu, 14 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 14/1/26 (Jakarta): Sebagai sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan penyelewengan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan.


“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/26).

Adapun keputusan terkait sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.

Purbaya menyebut, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan.


“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” lanjutnya.

Lakukan pendampingan

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku.

Dinyatakannya, akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026.

Adapun dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Di samping itu, dia mengatakan, KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Siap kooperatif

Terkait itu, DJP menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan KPK dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (13/1/26) kemarin.

Tegasnya, Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, ujar dia.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Rosmauli menambahkan. (P-*r/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan