Pasokan air tangki terbatas, warga Batam keluhkan distribusi

Johanes Christiaan
Senin, 26 Januari 2026
DAERAH 0 354
2 menit membaca

PRIORITAS, 26/1/2026 (Batam): Krisis air bersih yang melanda Kecamatan Bengkong dan Batuampar, Kota Batam, memicu konflik antarwarga akibat distribusi air tangki yang dinilai tidak merata. Warga terpaksa bergantung pada pasokan air tangki dari PT Air Batam Hilir (ABH) karena aliran air bersih tak kunjung normal.

Tingginya permintaan air membuat distribusi air tangki kerap tidak mencukupi kebutuhan seluruh warga. Proses pengajuan yang harus melalui perangkat setempat seperti RT juga dinilai memperlambat penanganan, terutama saat air benar-benar habis.

Julaeni, warga Bengkong, mengungkapkan pengiriman air sering terlambat dan volumenya tidak cukup. Kondisi tersebut bahkan memicu pertengkaran antarwarga saat pembagian air.

“Air datang besoknya, itu pun tidak cukup. Akhirnya sebagian dapat, sebagian tidak. Antarwarga malah bertengkar rebutan air. Ini kebutuhan dasar, tapi justru menimbulkan konflik,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Endang, warga Batuampar. Ia menilai sistem distribusi air darurat belum menjawab kebutuhan warga yang airnya tidak mengalir selama berhari-hari, sehingga warga terpaksa membeli air tambahan dengan biaya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Air Batam Hilir, Ginda Alamsyah, menjelaskan bahwa layanan air tangki diberikan secara gratis bagi pelanggan terdampak gangguan suplai, dengan ketentuan satu kali pengiriman dalam 24 jam.

“Untuk teknis pembagian di lapangan, kami serahkan kepada perangkat setempat seperti RT, RW, atau koordinator warga, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di wilayahnya,” kata Ginda, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, pengajuan air tangki tetap harus dilakukan melalui perangkat setempat yang kemudian menghubungi call center ABH. Bantuan air tangki bersifat sementara dan diimbau digunakan seperlunya agar distribusi dapat berjalan lebih merata serta tidak memicu kecemburuan sosial.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025