PRIORITAS, 19/8/26 (Palu): Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, memperkuat layanan inklusif bagi penyandang disabilitas. Pemkot memastikan pemenuhan hak dasar berjalan setara dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik mengatakan pelayanan inklusif telah berjalan melalui sejumlah program prioritas. Program tersebut mencakup infrastruktur publik, pendataan terpadu, serta kolaborasi bersama Komnas Disabilitas.
Susik menyampaikan hal itu dalam pertemuan penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Palu, Rabu (19/8/26).
Menurut Susik, Pemkot Palu akan memperkuat program tersebut melalui penerapan PP Nomor 31 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberian hak konsesi bagi penyandang disabilitas.
Dorong pelayanan tanpa diskriminasi
Pemkot Palu juga menindaklanjuti koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Koordinasi tersebut mencakup pendataan, verifikasi, dan akses pelayanan yang setara.
Susik menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Karena itu, pemerintah tidak dapat menjalankan agenda tersebut secara sendiri.
Ia menilai penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan dunia kerja. Selain itu, pemerintah harus memastikan mereka dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
“Tidak boleh ada perlakuan yang membedakan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan,” ujar Susik seperti dilansir dari Antara News.
Regulasi pemerintah menjadi landasan penting dalam memastikan hak tersebut terpenuhi. Salah satunya melalui penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.
Sembilan sektor wajib berikan kemudahan
PP Nomor 31 Tahun 2026 mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas pada sejumlah sektor strategis. Pemerintah perlu memastikan akses tersebut berjalan dalam kehidupan sehari-hari.
Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas. Selain itu, aturan tersebut mencakup ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.
Dengan cakupan tersebut, layanan inklusif tidak hanya menyangkut fasilitas pemerintah. Pelayanan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi juga harus memperhatikan kebutuhan disabilitas.
Pemkot Palu juga mendorong kemudahan akses pada berbagai fasilitas publik. Langkah itu mencakup penggunaan transportasi umum hingga akses ke pusat pelayanan.
Selain itu, penyandang disabilitas perlu mendapat kemudahan ketika berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha. Dengan demikian, prinsip inklusivitas dapat hadir dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
18 kelurahan belum melakukan verifikasi
Dalam pendataan terbaru, Kota Palu mencatat 338 penyandang disabilitas yang telah terverifikasi. Data tersebut tersebar pada 28 kelurahan.
Namun, masih terdapat 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi. Pemkot Palu berharap proses tersebut segera berjalan agar pendataan terpadu semakin optimal.
Susik mengatakan proses verifikasi di tingkat wilayah menjadi kewenangan camat dan lurah. Karena itu, pemerintah wilayah perlu mempercepat pendataan penyandang disabilitas.
“Optimalisasi pelayanan terus ditingkatkan dengan komitmen bersama. Proses verifikasi di tingkat wilayah menjadi kewenangan camat dan lurah,” kata Susik.
Pemkot Palu selanjutnya akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat layanan inklusif. Pemerintah juga ingin memastikan setiap penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan secara setara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun Kota Palu yang lebih inklusif. Dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat menyusun layanan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas. (P-*Ant/sm)








