31.6 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

    Nah !!! Singapura larang buku promosikan ‘jihad bersenjata’ dan pandangan ekstremis dorong permusuhan antar komunitas agama, juga dikaitkan rencana penyerangan ke Sinagoga

    Terkait

    Oingapura, 25/6/21 (SOLUSSInews.com) – Dilaporkan, sebuah buku telah dilarang beredar di Singapura karena isinya mempromosikan “jihad bersenjata” dan berisi “pandangan ekstremis yang mempromosikan permusuhan di antara komunitas agama yang berbeda”.

    Demikian kata pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (MCI) Singapura pada Kamis (24/6/21).

    Publikasi buku tersebut menjadi perhatian pemerintah negara itu, setelah ada penyelidikan terhadap seorang pemuda 20 tahun yang ikut wajib militer (NSF) dan ditangkap karena berencana melakukan serangan dengan pisau terhadap orang-orang Yahudi di tempat ibadah mereka, sebuah Sinagoga di Waterloo Street.

    “Ajaran dan ideologi seperti itu merusak kerukunan dan hubungan rasial dan agama di Singapura,” kata MCI dalam rilis media.

    Buku berjudul “Mengungkap Rahasia Pasukan Elite Brigade Izz Ad-Din Al Qassam: Generasi Muda Pencari Kesyahidan” ini ditulis oleh Abdul Aziz Abu Bakar dan Adnan M El Halab.

    Itu diterbitkan oleh Hijjaz Records Publishing pada tahun 2015.

    “Publikasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah dalam proses penyelidikan terhadap Amirull Ali yang berusia 20 tahun, yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal pada Maret 2021,” kata MCI.

    Pria berusia 20 tahun itu telah membeli buku itu di luar negeri pada tahun 2015.

    “Penyelidikan melihat ada hubungan, di mana setelah membaca buku itu adalah salah satu faktor yang menyebabkan radikalisasi Amirul,” kata pihak kementerian.

    Ancamqn denda dan penjara

    Pelarangan terhadap buku itu mulai efektif pada Jumat (25/6/21) besok (hari ini, Red). Mereka yang memiliki salinan buku itu harus menyerahkannya ke polisi, tambah MCI.

    “Pemerintah Singapura tidak menoleransi individu atau publikasi yang bertujuan menghasut permusuhan atau kekerasan di antara kelompok agama yang berbeda dan oleh karena itu memutuskan untuk melarang buku ini,” kata MCI.

    Ditegaskan, upaya mengimpor, menerbitkan, menjual, atau menawarkan untuk menjual, memasok, atau menawarkan untuk memasok, memamerkan, mendistribusikan, atau mereproduksi publikasi buku terlarang atau ekstraknya merupakan pelanggaran.

    Seseorang yang memiliki dan tidak menyerahkannya kepada polisi merupakan pelanggaran.

    Sanksi terhadap pelanggaran ini, ialah dipenjara, membayar denda, atau bahkan keduanya.

    Kewaspadaan berkelanjutan

    Menteri Komunikasi dan Informasi, Josephine Teo pada Kamis juga mengatakan, “kewaspadaan berkelanjutan adalah suatu keharusan”.

    “Singapura telah menikmati perdamaian sebagai masyarakat multi-ras dan multi-agama karena upaya teguh kami untuk menumbuhkan rasa saling percaya dan pengertian di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda,” kata Teo, yang juga Menteri Dalam Negeri kedua.

    Dalam pernyataan terpisah, Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mendesak masyarakat untuk mewaspadai publikasi buku semacam itu, serta pandangan dan pemikiran di baliknya.

    Buku itu memuat “ide-ide bermasalah dengan mendorong jihad bersenjata, dan bahwa orang-orang seperti itu akan dijamin pahala yang berlimpah dari Tuhan”, kata MUIS.

    “Buku ini mempromosikan pandangan agama dan ideologi ekstremis yang mempromosikan kekerasan, permusuhan dan ketidakpercayaan bukanlah nilai-nilai Islam atau komunitas Muslim Singapura”. Demikian channelnewsasia.com. (S-CNA/BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini